Halaman ini terakhir diubah pada 31 Mei 2020, pukul 23.34. Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku.Lihat Ketentuan Penggunaan untuk rincian lebih lanjut.; Kebijakan privasi; Tentang Wikipedia; Penyangkalan; Kode Etik
Ilustrasi (Foto: Net) KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti 32 nama jalan hingga gedung di Jakarta. Jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta yang ditandatangi Anies pada 17 Juni 2022. Penetapan nama jalan di Jakarta Pusat. 1. Jalan Mahbub Djunaidi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Srikaya. 2. Jalan Raden Ismail, dahulu dikenal dengan nama Jalan Buntu. 3. Jalan A Hamid Arief, dahulu dikenal dengan nama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5. 4. Jalan H Imam Sapi'ie, dahulu dikenal dengan nama Jalan Senen Raya. Toponimi di Jantung Kota Yogyakarta dari Perspektif Kebahasaan hingga Psikologi Sosial. DOI: 10.14203/press.337. Samuv.