Mengenaimacam-macam alat bukti yang digunakan di lingkungan PTUN diatur di dalam Pasal 100 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu terdiri dari: 1. Surat atau Tulisan. Bukti surat adalah alat bukti yang berupa tulisan yang berisi keterangan tertentu tentang suatu peristiwa, keadaaan atau hal tertentu dan ditandatangani. Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata Usaha NegaraLatihan Diskusikan Pertanyaan di bawah saudara jelaskan dimana letak perbedaan antara tugas hakim Peradilan TataUsaha Negara dengan tugas hakim di Peradilan Umum !Jawaban Letak perbedaan yang mendasar antara tugas hakim PTUN dengan tugas hakim diperadilan umum adalah bahwa menurut pasal 80 UUPTUN, hakim PTUN berperan aktif dalammengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat dalam mendapatkaninformasi atau data yang diperlukan dari tergugat, mengingat bahwa kedudukan tergugat maupunpenggugat tidak sama. Dalam peradilan umum, hakim tidak mencampuri urusan informasi ataudata yang diperlukan oleh adanya asas keaktifan hakim, apakah hakim Peradilan Tata Usaha Negaradalam melaksanakan tugasnya tidak melanggar asas audi et alteram partem?Jelaskan !Jawaban Tidak, karena keaktifan Hakim PTUN tersebut adalah pada sebelum dimulainya prosespersidangan, yakni pada waktu peggugat mengajukan gugtannya, lebih jelas keaktifan hakimtersebut dapat dijabarkan sebagai berikut nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan agarmelengkapi gugatannya tersebut, dapat meminta penjelasan kepada Badan/pejabat TUN yang bersangkutan demilengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan panitra pengadilan, memberikan bantuan merumuskan gugatan dalam bentuktertulis kepada mereka yang buta aksara. Pasal 63 dan Penjelasan UUPTUNKeaktifan hakim ini adalah untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan penggugat,karena mengingat bahwa kedudukan penggugat dengan Badan/Pejabat PTUN tidaklah apabila dikaitkan dengan asas audi et alteram partem yang berarti hakim harusmendengar kedua belah pihak, dua hal ini jelaslah tidak saling bertentangan karena padadasarnya pada dasarnya sebelum perkara dibawa secara resmi kemuka persidangan atau sebelumpersidangan hakim bertugas untuk membantu penggugat, namun apabila sudah di dalampersidangan hakim tidak boleh memihak dan harus mendengar kedua belah pihak denganpembuktiannya masing-masing. Karena dapat disimpulkan bahwa tujuan dari asas keaktifan iniadalah menghadirkan keadilan bagi rakyat, dalam hal ini penggugat seimbang dengan ini juga disebut keadilan procedural sehingga nanti dapat meraih keadilan substansial. Tanyajawab peradilan tata usaha negara (UU No. 5 tahun 1986) oleh: Subroto, Thomas Terbitan: (1994) Tanya jawab Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-undang No. 5/1986) oleh: Subroto, Thomas Terbitan: (1994) Pengertian Peradilan Tata Usaha NegaraSudikno mengatakan bahwa Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara. Hal itu sesuai dengan kata dasar peradilan yang terdiri dari kata adil dan mendapatkan awalan per- dan akhiran -an, yang berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan di sini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan juga memiliki pengertian yang abstrak, yaitu hal memberikan keadilan Sudikno Mertokusumo, "Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya", hlm. 2-3.Riawan Tjandra mendefinisikan bahwa istilah Peradilan Tata Usaha Negara dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses atau aktivitas hakim tata usaha negara yang didukung oleh seluruh fungsionaris pengadilan dalam melaksanakan fungsi mengadili baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun di Mahkamah Agung MA. Istilah Pengadilan dapat didefinisikan sebagai lembaga yang melaksanakan peradilan Riawan Tjandra, "Peradilan Tata Usaha Negara Mendorong Terwujudnya Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa", Yogyakarta Liberty, 2009, hlm. 15.Prajudi Atmosudirjo mendefinisikan Peradilan Administrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian dari suatu perbuatan pejabat, instansi Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instansi masyarakat perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainya atau sesama instansi pemerintah Prajudi Atmosudirjo, "Administrasi Negara", Jakarta Ghalia Indonesia, 1994, hlm. 21.Menurut Sjachran Basah Sjahran Basah, "Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia", Bandung Alumni, 1997, hlm. 64, Peradilan Administrasi dibagi menjadi 2 dua, yakni terdiri dariPeradilan Administrasi Murni; dan Peradilan Administrasi Semu. Peradilan Administrasi MurniAdapun yang menjadi ciri dari Peradilan Administrasi Murni, yaituYang memutus sengketa tersebut adalah hakim;Penelitian terbatas pada rechtsmatigheid keputusan administrasi;Hanya dapat meniadakan keputusan administrasi atau apabila perlu memberikan berupa uang ganti rugi tetapi tidak membuat keputusan lain yang menggantikan keputusan administrasi yang pertama;Terikat pada pertimbangan fakta-fakta dan keadaan pada saat diambilnya keputusan administrasi dan atas itu dipertimbangkan rechtsmatigheid-nya; danBadan yang memutuskan itu tidak tergantung atau bebas dari pengaruh badan-badan lain apapun juga. Peradilan Administrasi SemuMengenai ciri Peradilan Administrasi Semu menurut Sjachran Basah, yaituYang memutuskan perkara adalah instansi yang hierarkis lebih tinggi dalam suatu jenjang secara vertikal atau lain daripada yang memberikan putusan pertama;Meneliti doelmatigheid dan rechtsmatigheid dari keputusan administrasi;Dapat mengganti, merubah atau meniadakan keputusan administrasi yang pertama;Dapat memperhatikan perubahan-perubahan keadaan sejak saat diambilnya keputusan, bahkan juga dapat memperhatikan perubahan yang terjadi selama prosedur berjalan;Badan yang memutus dapat di bawah pengaruh badan lain, walaupun merupakan badan di luar hirarki. Dalam simposium Peradilan Tata Usaha Negara pada kesimpulannya dijelaskan bahwa Peradilan Semu administratieve beroep belum menjamin proses yudisiil yang murni dan obyektif, mengingat hal itu masih berlangsung dalam susunan pejabat eksekutif dan oleh karena itu pula maka administratieve beroep belum merupakan Peradilan Tata Usaha Negara yang sesungguhnya. Dalam artikel ini Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud adalah Peradilan Administrasi Murni yang diselenggarakan langsung oleh Pengadilan Tata Usaha Negara M. Hadin Muhjad. "Beberapa Masalah Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia", Jakarta Akademika Pressindo, 1985, hlm. 37.Dengan demikian, sebagai perwujudan konsep negara hukum Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang menonjol, yaitu sebagai lembaga pengawas kontrol terhadap jalannya fungsi eksekutif, lebih khusus lagi terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negara supaya tetap berada dalam koridor aturan hukum. Sementara, disisi lainnya ia sebagai wadah untuk melindungi hak individu dan warga masyarakat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pejabat Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, "Hukum Tata Usaha Negara ……", hlm. 1.Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih. Terlebih jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No.5/1986) sebagai batas pengeluaran suatu KTUN, kecuali ditentukan lain dalam peraturan terkait, adalah maksimal 4 (empat) bulan terhitung sejak diterimanya suatu permohonan. sehingga menjadi pertanyaan selanjutnya: ketentuan
Untuk pertanyaan, kritik, dan saran seputar PTUN Tanjung Pinang dapat diajukan melalui Surat PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG, Jl. Ir. Sutami No. 3, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 29422 Telepon 0778 – 324299 / 0778 – 324339 Faksimile 0778 – 324339 WhatsApp 0821-7009-9229 Website Email tanjungpinang atau dapat mengirimkan pertanyaan melalui kanal media sosial resmi yang dimiliki oleh PTUN Tanjung Pinang Instagram Facebook Terima kasih.
9 Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Sedangkanhukum tata usaha negara adalah hukum mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungannya dengan pribadi-pribadi hukum lainnya, dan alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha negara sebagai pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan, pemerintah dan peradilan) menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh alat-alat
2 Diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di lingkungan peradilan tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 1 UU 51/2005 dan Pasal 4 UU 9/2004). 3. Pbe2iE.
  • xhm7dth18v.pages.dev/239
  • xhm7dth18v.pages.dev/465
  • xhm7dth18v.pages.dev/285
  • xhm7dth18v.pages.dev/235
  • xhm7dth18v.pages.dev/254
  • xhm7dth18v.pages.dev/493
  • xhm7dth18v.pages.dev/354
  • xhm7dth18v.pages.dev/275
  • pertanyaan tentang peradilan tata usaha negara